RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Tiga Kabupaten dan Dua Kota Baru.
Provinsi Riau yang saat ini berpenduduk lebih dari 6.8 juta jiwa, dikenal memiliki 13 kabupaten dan 2 kota.
Namun, untuk mempercepat pembangunan dan memperpendek rentang kendali birokrasi, Provinsi Riau mengusulkan penambahan 3 kabupaten dan 2 kota sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Menuju Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Riau Pesisir
BACA JUGA:Natra Bintan, Glamping Seru di Tepi Treasure Bay Kepulauan Riau
Sejumlah pihak meyakini bahwa perekonomian akan tumbuh lebih cepat jika pemekaran kabupaten/kota ini disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Adapun 3 kabupaten baru yang diusulkan adalah Kabupaten Rokan Darussalam, Kabupaten Kampar Kiri, dan Kabupaten Indragiri Selatan.
Sementara, 2 kota baru yang diusulkan sebagai daerah otonomi baru adalah Kota Bagan Batu dan Kota Duri.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, menyatakan bahwa pemekaran daerah ini merupakan permintaan masyarakat.
BACA JUGA:Belum Bayak Yang Tahu, Ini Dia Air Terjun Dengan Pemandangan Yang Memukau di Pekanbaru Riau
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Ombun Barangin, Surga Tersembunyi di Pangkalan Indarung, Riau
Pertimbangannya antara lain untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan pelayanan.
“Sebab di antara daerah baru yang diusulkan itu, misalnya Kota Bagan Batu dan Kota Duri, memang jauh dari jangkauan layanan pemerintahan,” ungkap Edyanus Herman Halim, beberapa waktu yang lalu.
Potensi dan Dampak Pemekaran Wilayah