Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi
Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Kuantan Singingi.
Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali mencuat di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kali ini, usulan tersebut terkait pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau, atau yang dikenal dengan nama Kualupura.
Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran wilayah, meskipun moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat masih belum dicabut hingga saat ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Rokan Hilir Usul Pembentukan Otonomi Baru Rokan Tengah
Usulan pembentukan Kabupaten Kualupura telah diterima oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI pada bulan Maret 2023.
Inisiatif ini tidak hanya mencakup pembentukan kabupaten baru, tetapi juga pemekaran kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, atau yang sering disebut Kuansing.
Pemekaran ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Pembentukan Kabupaten Kualupura: Nama dan Wilayah
Kabupaten baru yang diusulkan akan diberi nama Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau atau Kualupura.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Aspek Sosial dan Ekonomi Otonomi Baru Kabupaten Rokan Darussalam
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Rokan Darussalam Terus Bergulir
Namun, wacana pemekaran ini masih menemui kendala karena baru empat kecamatan yang siap bergabung dengan Kualupura, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: