SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran.
Pemekaran wilayah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.
Salah satu wilayah yang sedang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kabupaten Simalungun di Sumatera Utara.
Usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam Sidang Paripurna.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah
Delapan fraksi DPRD menyetujui pembentukan Kabupaten Simalungun Hantaran yang akan terdiri dari 15 kecamatan dengan calon ibukota di Kecamatan Perdagangan, Simalungun.
Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Simalungun Hantaran
Kabupaten Simalungun Hantaran akan memisahkan sekitar 47,83 persen dari luas wilayah daerah induk, yaitu 2.091,23 km2 dari total 4.372,50 km2.
Wilayah ini akan mencakup 15 kecamatan dari 32 kecamatan yang ada di daerah induk, serta 195 desa dan 11 kelurahan dari total 386 desa dan 27 kelurahan yang ada saat ini.
Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penduduk di wilayah yang akan dimekarkan ini mencapai 65,07 persen dari total penduduk daerah induk, yaitu sekitar 644.360 jiwa dari 990.250 jiwa.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru di Deli Serdang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Medan Utara untuk Masa Depan
Kecamatan Perdagangan sebagai Calon Ibukota
Kecamatan Perdagangan diusulkan sebagai ibukota Kabupaten Simalungun Hantaran.