Undang-undang ini mengatur berbagai aspek dari pemekaran, termasuk persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
Mengacu pada undang-undang ini, muncul wacana pemekaran Kabupaten Cianjur dengan membentuk dua daerah otonom baru: Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Kota Cipanas: Potensi Wilayah dan Demografi
Jika semua tahapan pemekaran wilayah dijalankan dengan baik, Kota Cipanas akan memiliki lima kecamatan, yakni Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, dan Cikalong Kulon.
Total luas wilayah Cipanas mencapai 421,26 km² atau sekitar 11,66 persen dari luas Kabupaten Cianjur.
Dengan luas ini, Cipanas akan menjadi kota otonom paling luas di Jawa Barat, dua kali luas Kota Bekasi, 2,5 kali Kota Bandung, hampir empat kali Kota Bogor, dan sebelas kali Kota Cimahi.
Jumlah penduduk bakal Kota Cipanas pada tahun 2020, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur tahun 2021, mencapai 540.917 jiwa, atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Kota Cipanas nantinya akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Sukaresmi (11 desa), Cipanas (7 desa), Pacet (7 desa), Cikalong Kulon (18 desa), dan Cugenang (16 desa).
Batas Wilayah Kota Cipanas
Secara geografis, Kota Cipanas akan berbatasan dengan beberapa wilayah lain yang memiliki potensi untuk kolaborasi dan perkembangan regional.
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, dan sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.
Proses Pembentukan Kota Cipanas
Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas serta Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).
Kedua organisasi ini berperan penting dalam mendorong proses pemekaran wilayah.
Namun, pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ada berbagai persyaratan dasar dan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.