Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas harus melalui tahapan daerah persiapan, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas
Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI: Usulan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
Penilaian oleh Pemerintah Pusat: Persyaratan dasar kewilayahan dan administratif usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
Parameter Persyaratan Administratif: Meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Cipanas
Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur yang akan menjadi bagian dari Kota Cipanas memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang signifikan.
Mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga perdagangan.
Dengan diberikannya otonomi untuk mengelola "rumah tangganya" sendiri, daerah ini diperkirakan akan berkembang pesat.
Sebagai daerah induk, Kabupaten Cianjur harus bersedia "melepas" sebagian wilayahnya untuk mandiri, demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Masa Depan Kota Cipanas
Jika Kota Cipanas berhasil menjadi daerah otonom, ini akan membawa perubahan besar bagi masyarakat setempat.
Otonomi daerah akan memungkinkan pemerintah lokal untuk lebih fokus pada kebutuhan dan potensi wilayahnya, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Namun, proses ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, proses pemekaran ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan.