Kapolsek Sako Apresiasi Warga yang Serahkan Peluru Amunisi Aktif

Minggu 30-06-2024,22:03 WIB
Reporter : Romi
Editor : Prabu

Polsek Sako juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. 

Saat ini, kepolisian sedang melaksanakan operasi dengan sandi "Operasi Senpi Musi 2024", yang bertujuan untuk menekan kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.

Kapolsek Sako menambahkan, bagi yang memiliki senjata api dan amunisi ilegal, maka akan dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Modus Borong Durian, Dua Sekawan di Prabumulih Jual Mobil Rental

BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong

''Oleh karena itu, kami sangat menghimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api atau amunisi ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang," pungkasnya. 

Selama operasi ini, pihak kepolisian berfokus pada penemuan dan penyitaan senjata api dan amunisi ilegal. 

Masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api atau amunisi ilegal akan mendapatkan perlakuan yang lebih lunak dibandingkan dengan mereka yang ketahuan menyimpannya melalui penemuan langsung oleh pihak kepolisian.***

Kategori :