Potensi Pengembangan Ekonomi
Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton juga diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengembangan ekonomi daerah.
Dengan potensi SDA yang melimpah, terutama di sektor perikanan, pertambangan, dan pariwisata, calon provinsi ini memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekonomi baru di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dukungan Infrastruktur
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam hal pengembangan infrastruktur di wilayah calon Provinsi Kepulauan Buton.
Pembangunan jalan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya sangat penting untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di wilayah ini.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan juga menjadi faktor penting untuk mendukung kemajuan provinsi baru ini.
Intinya, pemekaran wilayah Sulawesi Tenggara menjadi Provinsi Kepulauan Buton merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan potensi SDA dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan moratorium DOB, dukungan dari berbagai pihak dan persiapan administratif yang sudah matang memberikan harapan bahwa provinsi baru ini dapat segera terwujud.
Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan infrastruktur yang memadai, Provinsi Kepulauan Buton berpotensi menjadi pusat ekonomi baru yang berkembang pesat di Sulawesi Tenggara.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.
Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.
Namun, satu calon provinsi baru yang diusulkan tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja.
Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah lima daerah.