Selain itu, terdapat berbagai destinasi wisata lain yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan, seperti pantai-pantai indah, budaya lokal yang kaya, serta situs-situs sejarah yang unik.
Dukungan dan Progres Pemekaran
Dukungan dari Tokoh dan Pemerintah
Ketua Presidium Komite Nasional Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (KNP3-Kepton), Drs. Alimudin MSI, menyatakan bahwa KNP3-Kepton bersama Sultan Buton Izat Manarfa telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.
Hasil dari RDPU ini menunjukkan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti usulan pembentukan provinsi baru ini.
Menurut Alimudin, saat ini pembentukan Provinsi Kepulauan Buton hanya terganjal oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, karena semua persyaratan administratif sudah terpenuhi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Empat Calon Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir
Proses Administratif dan Dukungan Lokal
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 354 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.
Selain itu, Pemprov Sulawesi Tenggara juga sudah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dukungan ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan tokoh lokal untuk memperjuangkan terbentuknya provinsi baru.
Realitas Geografis dan Demografis
Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton dinilai sangat realistis mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini adalah 36.160 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.
BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah