KALIMANTAN TIMUR, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Lima Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kutai Pesisir.
Kabupaten Kutai Kartanegara, atau sering disingkat Kukar, memiliki luas wilayah yang sangat besar, yakni 27.263 kilometer persegi.
Dengan luas wilayah tersebut, pemekaran daerah menjadi solusi yang dipandang perlu untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu rencana pemekaran yang diusulkan adalah pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir sebagai daerah otonomi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Enam Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kutai Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru
Latar Belakang Pemekaran
Pemekaran wilayah ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan para tokoh setempat yang melihat perlunya pembagian wilayah administratif yang lebih proporsional.
Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri memiliki karakteristik geografis dan demografis yang sangat beragam, sehingga pemekaran diharapkan mampu mendekatkan layanan publik dan pembangunan ke masyarakat.
Meskipun moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir terus mendapatkan dukungan kuat.
Moratorium ini, meskipun membatasi, tidak menghentikan semangat masyarakat untuk memperjuangkan daerah otonomi baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi wilayah dan warganya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Luas IKN Nusantara Ternyata Tiga Kali Luas Negara Singapura
Rencana Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir
Kabupaten Kutai Pesisir akan terdiri dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Anggana, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sanga Sanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja.