Implementasi ini menunjukkan komitmen proaktif dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi peredaran uang tunai di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih efisien dan aman bagi para WBP.
Kalapas Ronald Heru Praptama menyatakan bahwa penggunaan E-Pas Pay adalah solusi yang baik untuk memfasilitasi kebutuhan sehari-hari WBP secara lebih terkontrol dan aman.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim
“Dengan kartu ini, WBP dapat melakukan transaksi tanpa perlu bersentuhan dengan uang fisik, yang dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan pungli. Ini adalah langkah besar menuju modernisasi dan transparansi dalam manajemen lapas,” ujarnya.
Penggunaan E-Pas Pay memberikan berbagai manfaat, baik bagi WBP maupun bagi administrasi lapas.
Salah satu manfaat utama adalah peningkatan keamanan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Uji Keamanan Aplikasi Terhadap Hasil Verifikasi
BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi
Dengan mengurangi peredaran uang tunai, risiko terhadap keamanan WBP dan petugas lapas dapat diminimalisir.
Selain itu, transaksi yang dilakukan melalui E-Pas Pay lebih mudah dipantau dan dilacak, sehingga memudahkan pengawasan dan audit.
Efisiensi juga meningkat dengan penggunaan kartu ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA
Transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah, tanpa perlu mengurus uang tunai. Ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi beban administrasi bagi petugas lapas.