Langkah lain yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel adalah pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS.
PPNS merupakan pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di bidang keimigrasian.
Dengan adanya pembaruan legalitas ini, para PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik dan terjamin legalitasnya.
Pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS ini dilakukan melalui proses registrasi dan verifikasi ulang.
Dalam proses ini, para PPNS Keimigrasian harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Perketat Pengawasan TKA melalui Tim PORA
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Serahkan 30 Sertifikat Paten di Unsri
Setelah proses registrasi dan verifikasi selesai, para PPNS Keimigrasian akan mendapatkan kartu baru yang menunjukkan bahwa mereka memiliki legalitas untuk melakukan penyidikan di bidang keimigrasian.
Dengan adanya upaya optimalisasi sistem pelaporan intelijen dan pembaruan legalitas PPNS ini, diharapkan Kemenkumham Sumsel dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan.
Pengawasan yang efektif merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim
Dr. Ilham Djaya berharap bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja Divisi Keimigrasian Sumsel.
"Kami berharap dengan adanya pembaruan sistem dan legalitas ini, pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien," ujarnya.