BENGKULU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bumi Pekal Menyeruak.
Meski pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah, usulan pembentukan Kabupaten Bumi Pekal di Provinsi Bengkulu terus menyeruak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
DPRD Bengkulu Utara terus mendorong terwujudnya Kabupaten Bumi Pekal dengan mengirimkan proposal pembentukan ke pemerintah pusat.
Jika terealisasi, Provinsi Bengkulu yang saat ini terdiri atas 10 kabupaten/kota akan bertambah dengan kehadiran Bumi Pekal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dinamika Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Dua Kabupaten Usulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Provinsi Bengkulu memiliki wilayah yang cukup luas, yaitu 19.919,33 kilometer persegi.
Pemekaran wilayah ini akan melibatkan enam kecamatan yang akan bergabung membentuk calon Kabupaten Bumi Pekal.
Kecamatan tersebut meliputi Pinang Raya, Ketahun, Ulok Kupai, Napal Putih, Putri Hijau, dan Marga Sakti Sebelat.
Pemekaran calon Kabupaten Bumi Pekal merupakan aspirasi masyarakat Bengkulu Utara yang ingin pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Bengkulu Utara sendiri merupakan kabupaten paling luas di Provinsi Bengkulu, dengan luas wilayah mencapai 4.424,60 kilometer persegi.
Potensi kabupaten ini meliputi sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata, dengan hampir setiap kecamatan memiliki sektor pariwisata yang dapat dikembangkan menjadi sumber pemasukan daerah.
Bengkulu Utara juga dikenal memiliki Taman Nasional Kerinci Sebelat dan Taman Laut Enggano yang dihuni oleh berbagai jenis burung seperti pergam, pergam laut, betet, burung layang-layang, elang kutul, bangau, dan beo.