“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.
Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memaparkan secara rinci terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira : Tahun 2024, Muba Terima 8.205 Formasi CPNS dan PPPK
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Kebutuhan Umum dan Khusus dalam Pengadaan ASN
Aba Subagja menjelaskan bahwa jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.
Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Dijelaskan pula bahwa arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
BACA JUGA:Kabupaten Ogan Ilir Siap Terima 1.442 Pegawai Baru Melalui CPNS dan PPPK, Formasi Ini Paling Banyak
Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” imbuh Aba.
Kesempatan PPPK untuk Menjadi PNS
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
"Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," ujar Aba Subagja.