"Pelaku berinisial RAJ berhasil diamankan saat berada di kontrakannya di Desa Karang Bindu," jelas AKP Sijabat dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa setelah penangkapan, Rezki Agung Jaya langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena peerbuatan itu kata kasi humas, tersangka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tegas AKP B Sijabat.
Ancaman hukuman yang menanti Rezki adalah pidana penjara dengan masa hukuman paling lama lima tahun.