Pemerintah Setujui POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak

Sabtu 24-08-2024,19:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Erika

JAKARTA, PALPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama Lapangan Geng North Wilayah Kerja North Ganal dan Lapangan Gehem Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak (North Hub Development Project Selat Makassar). 

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor: T-351/MG.04/MEM.M/2024 sebagai jawaban atas surat Kepala SKK Migas nomor SRT-0318/SKKIA0000/2024/S1 perihal Rekomendasi POD North Hub Development Project Selat Makassar Wilayah Kerja North Ganal, Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak.

“Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Hulu Migas, maka persetujuan POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak menjadi kado terbaik pada perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia. 

 Ini juga menjadi milestone penting bagi industri hulu migas dalam memantapkan perannya sebagai kontributor utama dalam mendukung pencapaian ketahanan energi untuk mencapai Indonesia Maju di tahun 2045”, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2024

BACA JUGA:Komitmen Dukung Pemerintah, PEP Limau Field Luncurkan Program GEMA STUNTING

BACA JUGA:Land Rover: Kisah Kendaraan Serbaguna yang Menaklukkan Medan Sulit di Seluruh Dunia

“Pemberian persetujuan POD pada proyek PSN Hulu Migas tersebut terhitung cepat karena sejak penemuan giant discovery Geng North di Oktober 2023, maka dalam waktu 10 (sepuluh) bulan POD nya sudah disetujui. 

Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan produksi migas dan implementasi salah satu strategi yaitu mengkonversi sumber daya (resource) ke produksi,” imbuh Hudi.

Lebih lanjut Hudi menyampaikan bahwa upaya-upaya percepatan yang dilakukan oleh SKK Migas dalam penyelesaian POD ini, 

Sebagai wujud pelaksanaan arahan Bapak Presiden untuk terus melakukan reformasi birokrasi salah satunya dengan mempercepat proses di industri hulu migas.

BACA JUGA:SKK Migas Apresiasi Pertamina EP Selesaikan Perekaman Survey Seismik 2D - AMALIA Tanpa Insiden.

BACA JUGA:SKK Migas dan KKKS Gelar Forum Komunikasi untuk Perkuat Sinergi di Wilayah Operasional Hulu Migas

“Persetujuan POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak diharapkan dapat semakin meningkatkan gairah investasi di sektor hulu migas karena Pemerintah dan SKK Migas terus melakukan upaya-upaya untuk dapat meningkatkan daya saing investasi industri hulu migas di Indonesia”, terang Hudi.

Dengan persetujuan POD ini kata Hudi, maka akan ada investasi raksasa yang masuk ke Indonesia dengan perkiraan biaya investasi (di luar sunk cost) sebesar US$ 11.847 juta dan biaya operasi (termasuk biaya ASR, PPN dan PBB) sebesar US$ 5.643 juta atau total keseluruhan investasi sebesar US$ 17.490 juta atau sekitar Rp 280 triliun (kurs US$ = Rp 16.000). 

Adapun untuk total sunk cost WK North Ganal dan WK Rapak ditetapkan sebesar US$ 859 juta. 

Kategori :