Lagi, Richard Cahyadi ditetapkan Tersangka dalam Pidana Gratifikasi dan TPPU

Selasa 03-09-2024,18:25 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan rilis tentang Kasus SANTAN.

Kali ini Kejari Muba melakukan kelanjutan penyedikkan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Gratifikasi Perkembanga perkara penyidikan tersangka Richard Cahyadi.

"Pada hari ini Selasa, 03 September 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan RC (selaku Mantan Plt. Kadis PMD  Musi Banyuasin) sebagai tersangka dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kejari Muba Roy Riady SH MH

Lanjutnya dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Tahu 2021.

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya

"Dimana Penetapan Tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang
cukup." Jelas Roy.

Sehingga kajari berdasarkan ekspose perkara dan usul dari penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan gratifikasi dan TPPU , dan status penyelidikan di naikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kordinasi dg PPATK, sehingga pada hari ini dilakukan penetapan Tersangka RC selaku kadis PMD Muba sejak 2019 sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Gratifikasi pasal 12B UU No 20 tahun 2021 perubahan uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU no 8 tahun 2010.

"Modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rek bawahannya, beli aset menyamarkan atas nama Staf2 nya dan lainnya masih dalam pengembangan penyidikan yg tdk bisa dijelaskan detil,,pastinya penyidik bekerja menggunakan konsep follow the money.,atau ikut aliran uang

Kemudian,dijelasknnya adapun kasus posisi dalam dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

"Berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi Dana Desa Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi
Nomor Tanah Desa) tahun 2021 di beberapa lokasi," urainya.

Masih menurut Roy, dimana penggeledahan yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi sdr. RC (selaku Kadis PMD Musi Banyuasin) di Palembang.

"Diitemukan beberapa asset seperti uang tunai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari RC sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi RC selaku Kadis PMD Musi Banyuasin tahun 2019 – Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin Tahun 2024," paparnya .

Adapun salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), lalu RC (selaku Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin)
juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya,

"Antara lain dengan cara : melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada  Mh, sdri. Rk, sdr. And dan Ang, lalu melakukan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Venturer.

Perbuatan RC tersebut disangka melanggar Pasal :Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kategori :