Proses pemekaran wilayah di Indonesia diatur melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemekaran wilayah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis yang ketat.
Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses pemekaran Provinsi Sulawesi Timur:
Pengajuan Usulan Pemekaran
Usulan pemekaran diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam hal ini, Gubernur harus memfasilitasi kajian akademik dan analisis ekonomi mengenai kelayakan pembentukan provinsi baru.
Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional
Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan usulan ini dengan melihat kepentingan strategis nasional.
Ini mencakup faktor-faktor seperti potensi ekonomi wilayah, stabilitas politik, serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pembentukan Daerah Persiapan
Sebelum resmi menjadi provinsi baru, calon Provinsi Sulawesi Timur akan ditetapkan sebagai Daerah Persiapan selama 3-5 tahun.
Dalam periode ini, Pemerintah Daerah harus membuktikan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan dan memenuhi berbagai indikator kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penilaian Kelayakan
Penilaian kelayakan wilayah dilakukan oleh Tim Kajian Independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Tim ini akan menilai kemampuan wilayah dari aspek ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik, serta potensi konflik sosial yang mungkin terjadi.
Tantangan utama dalam pemekaran Provinsi Sulawesi Timur mencakup berbagai aspek, antara lain: