Sidang Lapangan : Pengadilan Negeri Kayuagung Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota

Senin 09-09-2024,21:36 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa," jelasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Anggaran, Inspektorat OKI Gelar Bimtek E-Reviu

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Simulasi Sipamkota, Pastikan Keamanan Pilkada 2024

Lanjut dia, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa," terangnya.

Lebih jauh, Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan yang masih ada, antara lain : mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat dan pengajuan alat bukti.

"Lalu, pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung. Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya.*

Kategori :