SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN: Berpotensi Ganggu Stabilitas Negara

Selasa 10-09-2024,16:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

"Jika keputusan partai saat itu cacat hukum, maka pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo juga akan dianggap cacat hukum. Dampaknya akan lebih jauh lagi, Gibran bisa dianulir sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024," jelasnya.

BACA JUGA:PDIP Terbuka Mendukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024: Komitmen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024

Deddy menganggap bahwa gugatan ini merupakan bentuk sesat logika yang dapat merusak sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, tidak hanya kepentingan partai yang dipertaruhkan, tetapi juga stabilitas negara.

“Logika sesat ini harus dihentikan, dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika motif di baliknya adalah kepentingan politik tertentu,” tegas Deddy.

Dampak Politik: Tarik Ulur Kepentingan

Gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P ini menjadi refleksi dari dinamika politik internal yang semakin memanas jelang Pemilu 2024. 

Tidak hanya menyangkut legitimasi partai, tetapi juga melibatkan para tokoh besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam peta politik nasional.

Dalam konteks politik nasional, PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan. 

Kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum menjadi syarat mutlak bagi kelancaran seluruh agenda politik partai, termasuk dalam pencalonan kepala daerah dan calon presiden atau wakil presiden.

Di sisi lain, gugatan ini memunculkan spekulasi tentang adanya persaingan internal di dalam tubuh partai, yang mungkin melibatkan aktor-aktor yang merasa tidak puas dengan keputusan-keputusan partai. 

Meskipun PDI-P memiliki mekanisme internal yang ketat dalam menyusun kepengurusan, dinamika politik internal selalu berpotensi menimbulkan friksi antara berbagai kelompok kepentingan.

Kemenkumham: Menunggu Hasil Proses Hukum

Sebagai pihak yang turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. 

Namun, sesuai dengan prosedur, Kemenkumham akan menunggu hasil dari proses hukum di PTUN sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, Kemenkumham sering kali menjadi pihak tergugat terkait penerbitan SK kepengurusan partai politik. 

Kategori :