SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN: Berpotensi Ganggu Stabilitas Negara

Selasa 10-09-2024,16:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, Komarudin menyoroti pentingnya menemukan pihak yang berada di balik munculnya gugatan ini. Ia meyakini ada aktor-aktor tertentu yang mungkin menggerakkan para penggugat untuk melakukan tindakan tersebut.

"Yang harus dicek adalah apa motivasi mereka, siapa yang mengarahkan mereka untuk menggugat. Sekarang ini, banyak partai mengalami gelombang politik, ada yang datang dan ada yang pergi," ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PDI-P tengah berhati-hati dalam menangani isu ini, dengan fokus pada mencari tahu apakah ada kepentingan politik yang lebih besar di balik gugatan tersebut.

BACA JUGA:PDIP Belum Deklarasikan Anies di Pilkada Jakarta: Megawati Minta Semua Calon Tidak Mendompleng Saja

BACA JUGA:Kader PDIP Muba Tolak Keputusan DPP: Surat Terbuka untuk Megawati Soekarnoputri

Deddy Yevry Sitorus: Gugatan Berpotensi Ganggu Stabilitas Negara

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevry Sitorus, memberikan tanggapan tegas terkait gugatan ini. 

Menurutnya, gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P memiliki potensi dampak besar terhadap stabilitas politik nasional, terutama jika dikabulkan oleh pengadilan.

Deddy menjelaskan bahwa SK perpanjangan kepengurusan partai tersebut diterbitkan setelah PDI-P mempercepat Kongres pada 2019 guna menyesuaikan agenda politik nasional. 

Menurutnya, jika pengadilan menerima gugatan dan menganggap SK tersebut tidak sah, maka segala keputusan yang diambil oleh DPP PDI-P selama periode tersebut akan berpotensi tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:PDIP Sumsel Serahkan B.1.KWK untuk Enam Calon Kepala Daerah, Belum Tentukan Dukungan Pilgub 2024

BACA JUGA:PDIP Resmi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten 2024 Tanpa Restu Golkar

"Kalau logika para penggugat ini diterima oleh pengadilan, maka dampaknya akan sangat besar. Seluruh keputusan partai, termasuk dalam Pilkada 2019, bisa dianggap tidak sah," ungkap Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Potensi Krisis Kenegaraan

Deddy juga mengingatkan bahwa gugatan ini bisa berimplikasi luas terhadap jalannya pemerintahan, terutama terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2019. 

Ia menyebut bahwa Gibran terpilih melalui SK DPP PDI-P yang dipercepat pada Kongres 2019, dan jika SK tersebut dinyatakan tidak sah, maka keabsahan pencalonan Gibran pun dipertanyakan.

Kategori :