PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

Senin 23-09-2024,20:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) LubuklLinggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).

BACA JUGA:SPNF SKB OKU Adakan Workshop Kurikulum Merdeka dan Platform Mengajar

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB. 

Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.

Inti putusannya menyatakan, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional 2024: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa dan Kesiapan Anak Sekolah

BACA JUGA:Bawaslu OKI Dukung SKB : Langkah Penting untuk Memastikan Netralitas ASN saat Pemilu 2024 

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.

Dan ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg.

Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.

Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Dan putusan ini memperkuat putusan PN Lubuklinggau.

Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu Iklim Investasi dan Korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Kategori :