PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs

Pelimpahan berkas perkara dari Mabes olri ke Kejaksaan untuk tersangka berinisial Jo dan Lu, Senin 23 September 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal asal Sumsel: Kasus Penetapan Tersangka HA Cs.

Salah seorang pengusaha terkenal asal Sumsel berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinisial Jo dan Lu, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. 

Gugatan Praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor:Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.

Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.

Bahkan, Senin 23 September 2024, berkas perkara dua tersangka berinisial Jo dan Lu dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.

Diketahui, kasusnya bermula kasus dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

BACA JUGA:Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Adapun modus yang diduga dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk memuluskan Penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB

Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: