Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC

Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC

Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC.

Ombudsman RI menyoroti data mencengangkan dari BPJS Kesehatan, di mana lebih dari 56 juta peserta dinyatakan tidak aktif.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran atas capaian Universal Health Coverage (UHC) yang diklaim telah mencapai 98%.

Pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek kepesertaan aktif di seluruh tingkatan masyarakat.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses

BACA JUGA:Waduh! Aturan Baru BPJS Kesehatan Soal Rawat Inap, Begini Penjelasan Resminya

Cek Ulang Capaian UHC

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa klaim UHC harus diuji secara faktual hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan rukun tetangga (RT). 

Menurutnya, ada banyak warga yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar namun tidak aktif, meski tinggal di wilayah yang disebut telah mencapai 100% UHC.

“Kok ada saja yang mengaku belum punya BPJS Kesehatan? Apakah mereka benar-benar belum pernah terdaftar atau sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif? Ini menjadi perhatian serius karena mereka yang tidak aktif ini pada akhirnya tidak bisa mengakses layanan publik,” ujar Robert dalam acara Refleksi Ombudsman 2024, Jumat (20/12/2024).

Ombudsman menilai pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025

BACA JUGA:Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengumumkan status kepesertaan secara berkala di tingkat desa. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui status keaktifan BPJS Kesehatannya dan menghindari kendala dalam mengakses layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: