PALPOS.ID - Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan di Indonesia.
Meski begitu, masyarakat sering kali masih bingung membedakan antara PNS dan PPPK, terutama terkait status kepegawaian, hak, dan kewajiban.
BACA JUGA:Sebanyak 1.374 Pelamar CPNS di Lingkungan Pemkot Prabumulih Lulus Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Sekda Apriyadi Beri Sanksi ke 5 PNS di Muba, 4 Diantaranya Diberhentikan
Pendaftaran PPPK pada tahun 2024 telah diumumkan dan akan dilaksanakan dalam dua periode, yakni 1 Oktober 2024 dan 17 November 2024.
Periode pertama dibuka khusus untuk pelamar prioritas, meliputi guru, lulusan D-IV Badan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode kedua akan dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
Di sisi lain, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun ini sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan
Walaupun PNS dan PPPK berada dalam payung yang sama, yaitu ASN, keduanya memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Lantas, apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Status Hubungan Kerja PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mendasar dalam status hubungan kerja.