Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Orang Indonesia Ingin Jadi PNS: Fokus pada Kesejahteraan dan Stabilitas
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan dengan status kepegawaian yang bersifat permanen.
Setiap PNS juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional, yang menjadi identitas resmi dalam sistem kepegawaian negara.
Berbeda dengan PNS, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPK berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang Hingga 10 September 2024
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS
Oleh karena itu, PPPK tidak memiliki NIP nasional seperti halnya PNS.
2. Hak Kerja PNS dan PPPK
Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak kerja yang diterima.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS memiliki hak yang lebih luas dibandingkan PPPK. Beberapa hak yang diterima PNS meliputi:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan hukum