Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar

Selasa 01-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pengembangan kompetensi

Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPPK hanya mendapatkan:

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Webinar Series Pengembangan Karier PNS untuk Penguatan Kompetensi ASN

BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Pelamar CPNS Kena Blacklist dan Tidak Bisa Mendaftar Lagi: Ini Tips dari BKN

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan hukum

Pengembangan kompetensi

Namun, ada harapan bahwa PPPK di masa depan dapat menerima jaminan pensiun, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam pasal 21 UU ini disebutkan bahwa ASN berhak atas penghargaan berupa materiel maupun nonmateriel, termasuk di dalamnya jaminan sosial.

Meski begitu, menurut keterangan resmi dari BKN, peraturan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK masih dalam proses penetapan melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Hingga saat ini, PPPK belum memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun seperti PNS.

3. Masa Kerja PNS dan PPPK

Masa kerja PNS dan PPPK juga berbeda. PNS diangkat untuk bekerja sampai dengan usia pensiun. 

Umumnya, usia pensiun untuk Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Sementara itu, masa kerja PPPK diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.

Periode perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja pegawai.

4. Pangkat dan Jabatan PNS dan PPPK

Kategori :