Untuk melamar sebagai PNS, calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun, ada beberapa jabatan tertentu yang memberikan kelonggaran usia hingga 40 tahun.
Sedangkan untuk PPPK, batas usia minimal saat melamar adalah 20 tahun, dan batas maksimalnya adalah satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Misalnya, jika jabatan yang dilamar memiliki batas usia 45 tahun, maka pelamar harus berusia maksimal 44 tahun saat melamar.
8. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK
Baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan dengan hormat, namun alasan pemberhentian mereka berbeda.
PNS diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas.
Di sisi lain, PPPK diberhentikan dengan hormat jika masa perjanjian kerjanya habis atau karena alasan lain seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Jadi, meskipun PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian, hak dan kewajiban, hingga proses seleksi.
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting, terutama bagi calon pelamar yang ingin bergabung menjadi bagian dari ASN.
Setiap status kepegawaian memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan calon pelamar harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk melamar sebagai PNS atau PPPK.