Perbedaan yang signifikan lainnya adalah dalam hal pangkat dan jabatan.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur tentang sistem karir, pangkat, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS memiliki jenjang karir yang terus berkembang dari tahun ke tahun. PNS juga bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Sebaliknya, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional dan tidak memiliki pangkat atau golongan sebagaimana PNS.
Karier PPPK tidak berkembang seperti PNS karena statusnya sebagai pegawai kontrak.
5. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
Gaji dan tunjangan yang diterima PNS dan PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda.
Untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta beberapa Peraturan Presiden (Perpres).
PNS menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Di sisi lain, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
PPPK juga mendapatkan gaji pokok serta tunjangan, namun komponen tunjangannya berbeda dari PNS, terutama terkait tunjangan pensiun.
6. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Proses seleksi untuk PNS dan PPPK berbeda dari segi tahapan. Untuk menjadi PNS, pelamar harus melalui tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setiap tahapan seleksi memiliki bobot nilai yang menentukan kelulusan pelamar.
Sementara itu, untuk PPPK, seleksi terdiri dari dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Pada Seleksi Kompetensi, pelamar akan diuji dalam tiga bidang, yakni manajerial, teknis, dan sosial-kultural.
7. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK
Perbedaan lain yang mencolok antara PNS dan PPPK adalah batas usia saat melamar.