Putusan Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden Ditunda Dua Pekan: Ini Alasan PTUN Jakarta

Kamis 10-10-2024,19:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Beberapa pihak menilai bahwa keputusan PTUN untuk menunda sidang karena alasan kesehatan hakim merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan. 

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa penundaan ini menimbulkan spekulasi terkait kemungkinan adanya pengaruh politik dalam proses hukum tersebut.

Meskipun demikian, pihak KPU tetap optimistis dan percaya bahwa mereka akan memenangkan kasus ini. 

Menurut KPU, tindakan mereka dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengikuti putusan MK.

PDIP, di sisi lain, tetap berpegang pada pandangan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dan berharap PTUN akan memberikan putusan yang menguntungkan mereka.

Jadi, penundaan pembacaan putusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh PTUN Jakarta menambah ketegangan politik menjelang pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024. 

Dengan adanya gugatan dari PDIP terkait tindakan KPU dalam menerima pencalonan Gibran, proses hukum ini menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan di kalangan politikus serta pengamat.

Kini, perhatian tertuju pada sidang yang dijadwalkan kembali pada tanggal 24 Oktober 2024, setelah pelantikan Gibran.

Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu apakah gugatan PDIP akan mempengaruhi jalannya pemerintahan ke depan atau tidak. 

Proses ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik dan hukum di Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Kategori :