Wacana Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai, Pengamat Hukum : Tak Ada Dasar Hukum

Wacana Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai, Pengamat  Hukum : Tak Ada Dasar Hukum

Sulyaden SH/Pengamat Hukum--

PALPOS.ID - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni pelaku koruptor jika mengaku dan mau mengembalikan uang yang dikorupsi, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi pengampunan terhadap pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai. 

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tersebut, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, termasuk dengan menggunakan mekanisme denda damai. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai denda damai ini menyebutkan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan dapat dilakukan jika pembayaran denda telah disepakati oleh pihak terkait, termasuk Jaksa Agung.

BACA JUGA:Sisternet Memberdayakan 1 Juta Perempuan Lewat Program Inovatif

BACA JUGA:Pencapaian 90 Juta Jam Kerja Selamat, GOLD dan Reduksi Emisi, Pertamina Drilling Komitmen Tingkatkan HSSE

Terkait wacana pemberian amnesti atau maaf kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan kompensasi uang damai, Pengamat Hukum Sulyaden SH menyarankan agar masyarakat merespons secara objektif, menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu mengemukakan ide tersebut.

Menurut Sulyaden, pernyataan tersebut bisa dipahami sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap kondisi keuangan negara yang sedang terpuruk, serta pertimbangan atas dampak ekonomi yang mungkin dirasakan oleh pemerintahan yang akan datang.

"Sebenarnya, penerapan hukuman terhadap koruptor saat ini belumlah efektif. Masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh mafia hukum yang semakin memperparah pemberantasan korupsi," ungkap Sulyaden dalam wawancara eksklusif dengan media ini.

Sulyaden menilai bahwa pemberian maaf atau opsi damai dengan pembayaran kompensasi kepada koruptor bisa dilihat sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Soal Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Bukan Dipidana, Pengamat : Terobosan Positif

BACA JUGA:Tim Pokja Ketahanan Pangan LPKA Kelas I Palembang Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Namun, dia menekankan pentingnya untuk tetap menerapkan penegakan hukum yang tegas, mengingat korupsi dapat membahayakan stabilitas ekonomi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: