Setelah menerima laporan dari Febbyantama, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar,
BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung 4 Rumah Warga Prabujaya Rusak
Segera mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim operasional untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan, berusaha mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Berkat kerja keras dan dedikasi tim penyelidik, mereka akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian Peng.
Dengan informasi yang akurat, tim opsnal melaksanakan penyergapan di tempat tinggal Peng.
BACA JUGA:Perahu Ketek Karam, Jasad Warga Banyuasin ditemukan Mengapung
BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice
“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Barisi Sijabat.