PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun bernama Rahmat Perdiansah, atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan "Peng".
Penangkapan ini dilakukan di rumahnya Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini ditangkap,
Lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Febbyantama Putra, dikawasan Jalan Alipatan depan mi ayam berdikari Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 18 juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Hari ke-3 Operasi Zebra Musi, Belasan Pengendara di Prabumulih Ditilang
BACA JUGA:Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Rahmat Perdiansah alias Peng bermula dari laporan yang disampaikan Febbyantama Putra di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat, 18 Juni 2024.
Febbyantama mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh Rahmat.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mengantarkan Rahmat pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, saat perjalanan, Peng tiba-tiba menolak untuk pulang. Bahkan bukan hanya menolak saja, tanpa peringatan, Peng menyerang Febbyantama.
BACA JUGA:Sidak Kendaraan Dinas, Pj Wako Prabumulih: Mobil Dinas Hanya Untuk Keperluan Dinas
Pertama, Peng memukul telinga korban dengan siku tangan kanannya. Setelah itu, ia melanjutkan serangan dengan memukul wajah Febbyantama sebanyak tiga kali.
Yang lebih mengkhawatirkan, Rahmat kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk korban.
Namun, serangan tersebut berhasil ditangkis oleh Febbyantama menggunakan tangan kirinya, meski ia mengalami luka sayat di telapak tangan kiri.