4 Bulan Telah Melapor: IRT Asal Sungai Menang Minta Polres OKI Menindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Suaminya!

Jumat 25-10-2024,15:02 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Purwanti (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang telah melaporkan kasus pengeroyokan suaminya kepada Polres OKI.

Laporan tersebut telah diketahui Kepala SPKT Polres OKI dan ditandatangani Kanit III, Aiptu Abastari SH tertanggal 17 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2024/SPKT/Polres OKI Polda Sumsel.

Namun, kepada awak media, Purwanti mengaku, laporan pengeroyokan terhadap suaminya yakni, Tri Hadi Ritanto (51) setelah 4 bulan belum terlihat ada tindaklanjut dari pihak Polres OKI.

Sehingga, dirinya berharap, pihak Polres OKI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun LP itu berisikan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Dimana pengeroyokan terjadi di Rumah Kepala Desa Bumi Pratama Mandira pada, Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dengan terlapor atas nama Rahmat Efendi dan kawan-kawan. 

Kronologi kejadian, bermula ketika korban mendapatkan kabar dari warga bernama Susila Indra, bahwa suami korban saat itu ada di rumah kades Bumi Pratama Mandira sedang dipukuli Rahmat Efendi dan kawan-kawan.

Setelah itu, korban melihat video kiriman warga di grup Whatapps, benar suami korban dikeroyok oleh pelaku Rahmat Efendi dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

BACA JUGA:Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

Akibat dari pengeroyokan, Suami Purwanti mengalami luka lebam di bagian muka, kepala depan, memar di rusuk bagian kiri dan memar di bagian punggung.

Di tempat yang sama, Pengacara Purwanti dari Kantor Indonesian Lawyer dan Pathner Bandar Lampung, Ida Ayu Silfiani dan Edi menjelaskan, untuk kasus yang pertama mereka kecewa.

"Kok kasus pencabulan tidak ada bukti visum dan saksi, kenapa bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan," ungkapnya

Kategori :