Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...
Ternyata gaji PPPK juga besar karena sesuai dengan golongan, dan gaji tertinggi mencapai Rp6.7 juta per bulan.-Palpos.id-Youtube
JAKARTA, PALPOS.ID – Gaji PPPK bakal naik mulai Januari 2023. Bahkan PPPK mendapat kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun.
Namun dengan catatan masa kontrak kerja PPPK minimal 3 tahun kerja.
Artinya, jika PPPK dikontrak 5 tahun, maka dapat dua kali kenaikan gaji berkala.
Rencana kenaikan gaji PPPK itu akan mulai berlaku Januari 2023 ini. Namun untuk PPPK yang sudah kerja minimal 2 tahun.
BACA JUGA:Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023, Baca Sampai Tuntas Ya
Artinya PPPK yang dapat kenaikan gaji 2023 ini adalah ASN yang diangkat tahun 2021.
Sementara untuk PPPK yang diangkat tahun 2022 belum mendapat kenaikan gaji berkala seperti dijanjikan pemerintah.
Perihal kenaikan gaji itu tertuang dalam pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Adapun isi pasal 3 tersebut menyatakan PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, ini penyebabnya
Untuk diketahui, besaran gaji PPPK saat ini bervariasi atau sesuai dengan golongan.
Dimana, untuk PPPK golongan terkecil atau golongan I yakni Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: