PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap dua pelaku dari lima orang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat),
Yang beraksi di kediaman Suryani (36), warga Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Pelaku yang ditangkap tersebut yakni Ramadhan Saputra (19) dan RZ (18),
Keduanya merupakan warga Jalan Simanjuntak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK Tahap II, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Imbau Honorer Persiapkan Diri
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Polres Prabumulih Salurkan 95 Paket Gizi dan Alat Tulis
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian ini bermula dari laporan korbannya Suryani di SPK Polsek Prabumulih Barat.
Suryani mengungkapkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh komplotan pencuri.
Mereka berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu utama dan pintu kamar.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas seberat 1/4 suku dan uang tunai sebesar enam juta rupiah.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Fokus Bahas APBD 2025, Target Rampung 30 November 2024
BACA JUGA:Realisasi Pajak Tembus 84,66 Persen, UPTB Samsat Prabumulih Optimis Target Tercapai 100 Persen
Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat mengatakan,
Pasca menerima laporan dari Suryani, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.