“Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan, bekerja keras untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti yang diperlukan.
BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Luncurkan Aplikasi SILOLI, Inovasi Pengawasan Digital untuk Pelayanan Publik
Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengantongi identitas dan keberadaan dua pelaku,” ungkap Sijabat.
Selanjutnya, tim langsung melakukan enangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku pada Minggu, 3 November 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatan mereka dan memberikan keterangan mengenai rekan-rekan mereka yang masih berkeliaran.
BACA JUGA:Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih
“Kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika ditanya mengenai keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya mengaku bahwa tindakan kriminal ini dilakukan bersama tiga orang temannya yang hingga saat ini masih buron, dengan inisial YD, DD, dan AN,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Barisi Sijabat menegaskan, karena perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD
Sementara itu, Ramadhan Saputra dan RZ mengakui jika dirinya terlibat dalam aksi pencurian itu.