PRABUMULIH, PALPOS.ID - Lima kali mendekam di penjara seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Jumadi alias Tul.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pengalaman pahit tersebut tidak membuatnya jera.
Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dan perampokan, kini Jumadi nekat terjun ke dunia gelap narkoba sebagai pengedar sabu-sabu.
Akibat ulahnya itu, residivis kambuhan, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, terpaksa kembali merasakan tidur di penjara.
BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah
Jumadi ditangkap tim opsnal Unit idik 2 Satresnakroba Polres Prabumulih, di depan sebuah warung,
Di kawasan Jalan Angkatan 45, Gang Semeru 1, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi dan Kanit Idik 2 Ipda Darmawan SH tersebut,
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 27 paket sabu-sabu dengan total berat 5,72 gram yang disimpan di saku belakang celananya.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar Tabungan Anggota KUD Marga Mulya, Polres OKI Tunggu Audit Eksternal
BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson, mengonfirmasi bahwa Jumadi pelaku pengedar narkoba yang ditangkap tersebut,
Adalah seorang residivis, yang telah lima kali masuk penjara karena kasus pencurian dan perampokan.
"Pelaku bernama Jumadi alias Tul, pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali masuk penjara karena kasus pencurian dan perampokan," ungkap Jonson.