Beralih Menjadi Pengedar Narkoba, Jumadi Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Selasa 19-11-2024,19:22 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Dijelaskan Jonson, penangkapan Jumadi bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

BACA JUGA:Semakin Nekat dan Meresahkan, Kawanan Pencuri di Prabumulih Gasak Trafo dan Kabel yang Terpasang di Tiang PLN

BACA JUGA:Diduga Jadi Kampung Narkoba, Kawasan Dubara OKU Digerebek Polisi

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Darmawan, langsung melakukan penyelidikan. 

Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian diketahui adalah Jumadi.

Setelah mendekati pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. 

"Saat dilakukan penggeledahan, didapati 27 paket sabu-sabu di saku belakang celana yang dipakai tersangka," kata Jonson, 

BACA JUGA:Kejari OKI Laksanakan RJ Terhadap 3 Tersangka yang Terlibat Perkara KDRT Hingga Penganiayaan!

BACA JUGA:Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang

Seraya menambahkan bahwa Jumadi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih.

Ditegaskan Jonson, karena perbuatan tersebut Jumadi dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, ketika diwawancarai wartawan, Jumadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasan di balik tindakannya. 

BACA JUGA:Usut Insiden Terbakarnya Mobil Milik Seorang Advokat, Polres Prabumulih Bentuk Tim Khusus

BACA JUGA:Temukan Kejanggalan, Advokat di Prabumulih Desak Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Mobilnya

Menurut pengakuan Jumadi, ia terpaksa terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kategori :