Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Kapolres AKBP Adhitia Bagus Arjunadi dan jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus, pada Rabu 9 Juli 2025.-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah disapu Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

 

Kedua tersangka Paisal Armada (38), warga Jalan Depati Said No.15 A RT 06 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan

Ajeng (33), warga Kelurahan Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

 

Keduanya ditangkap di Jalan Marga Lama, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubukliinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Anggota TNI Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Lubuklinggau di Villa Hijau Curup

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bakal Gelar Lomba Konten Kreator

 

Saat hendak ditangkap tersangka Ajeng sempat melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam (Sajam).

Namun sebelum tersangka bertindak lebih jauh, polisi sudah lebih sigap dan berhasil mengamankan tersangka.

 

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepaket serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 100,63 gram dan 5 paket seberat sekitar 27,70 gram, sepaket lainnya seberat 1,23 gram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: