Pengedar dan Juga Resedivis Narkoba di Senalang, Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Pengedar dan Juga Resedivis Narkoba di Senalang, Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID — Diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba seorang pria berinisial AK (30), warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan di kediamannya Jalan Kenanga I, pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penggerebakn dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
BACA JUGA:Pemotor di Lubuklinggau Tak Sadarkan Diri usai Bersenggolan dengan Truk Hino
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Kirim 74 Purna Paskibraka ke Pelatihan Bela Negara
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, dalam siaran persnya, Selasa 8 Juli 2025, menjelaskan bahwa tersangka AK ini memang sudah menjadi target operasi pihaknya.
"Informasi dari warga sangat membantu dan langsung kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka masih aktif terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kembali ke Sekolah, Toko ATK hingga Supermarket di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
BACA JUGA:26 Bintara Polres Lubuklinggau Naik Pangkat, Berikut Daftar Personelnya!
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, sepaket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 4,93 gram.
Selain itu, dua plastik klip bening kosong, pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, korek api gas, Satu set alat hisap sabu (bong).
Tidak hanya itu polisi juga mengamankan handphone milik AK yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
"Saat diinterogasi di tempat, AK mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya," tambah AKP Najamuddin.
BACA JUGA:Empat Posisi Strategis di Jajaran Polres Lubuklinggau Resmi Berganti
BACA JUGA:Blusukan, Yoppy Ungkap Bobroknya Disiplin ASN dan Kondisi Kantor Pemerintah di Lubuklinggau
Kini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas AKP Najamuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: