Pilgub Sumsel 2024: Bawaslu Tegaskan Sembako di Gudang NasDem Bukan Pelanggaran Pilkada

Sabtu 23-11-2024,17:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pilgub Sumsel 2024: Bawaslu Tegaskan Sembako di Gudang NasDem Bukan Pelanggaran Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa sembako yang disimpan di gudang milik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumsel bukan merupakan pelanggaran Pilkada. 

Sembako tersebut, yang sebelumnya diduga terkait dengan pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), ternyata merupakan bagian dari kegiatan rutin partai dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) NasDem.

Pengecekan dilakukan oleh Bawaslu Sumsel bersama Bawaslu Kota Palembang pada Kamis (21/11/2024). 

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Bantah Tuduhan Penelantaran Jakabaring Sport City

BACA JUGA:Pengusaha dan Buruh Pabrik Beras Pemulutan Dukung HD-CU pada Pilgub Sumsel 2024

Mereka menemukan aktivitas pengemasan bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng di kantor DPW NasDem Sumsel.

“Kita telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris DPW Partai NasDem Sumsel. Berdasarkan penjelasan yang kami terima, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT Partai NasDem, yang merupakan agenda tahunan,” ujar Ahmad Naafi, Anggota Bawaslu Sumsel, Sabtu (23/11/2024).

Bukan Pelanggaran Pilkada

Ahmad Naafi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk pelanggaran Pilkada. 

Menurutnya, jika sembako itu dipersiapkan untuk tujuan bakti sosial memperingati HUT partai, maka tidak ada unsur mempengaruhi pemilih dalam kontestasi politik.

BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Posko Relawan Tim Emas Khatulistiwa di Alang-Alang Lebar untuk Pemenangan Pilgub Sumsel

BACA JUGA:Chairul Siap Dukung Penuh Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024: Sahabat 40 Tahun Berjuang Bersama

“Sebelumnya, kami juga telah mengingatkan agar tidak ada pemberian materi apa pun yang bertujuan memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada. Jika itu terjadi, baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Naafi.

Namun, Bawaslu Sumsel tetap akan melakukan pengawasan terhadap gudang sembako tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. 

“Pengawasan ini akan terus dilanjutkan, mulai dari tingkat Bawaslu kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga panwas desa dan kelurahan,” tambahnya.

Tradisi Tahunan NasDem

Kategori :