Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01-01-2025,12:37 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

BORGOL,PALPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI akan memberikan hukum Register F terhadap 5 tahanan kabur.

Hukuman Register F tersebut ternyata dianggap oleh pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung adalah hukuman yang tepat.

Selain itu, Hukuman Register F diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para tahanan yang melarikan diri.

Dengan adanya Hukuman Register F, seyogyanya hal itu menjadi peringatan bagi tahanan lain supaya tidak coba-coba melarikan diri.

BACA JUGA:Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

BACA JUGA:Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Terakhir Berhasil Ditangkap: Sembunyi di Kontrakan Kertapati Palembang!

Lantas, apa yang dimaksud dengan dijatuhi Hukuman Register F tersebut?

Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui KKPLP, Ki Agus M Alfareza, Register F termasuk hukuman yang berat bagi tahanan.

Ketika para warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkena Hukuman Register F, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak-haknya.

Terhadap kelima tahanan kabur, Ki Agus memastikan, bahwa mereka akan mendapat Hukuman Register F tersebut.

BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar

BACA JUGA:Diseruduk Babaranjang, Dua Wanita Muda Pengendara Ford Alami Trauma

"Untuk kelima tahanan itu sudah pasti akan dijatuhkan hukuman Register F, yakni pencabutan hak-hak mereka," ungkap Ki Agus kepada wartawan media ini, Jum'at 27 Desember 2024.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hak-hak WBP ternyata cukup banyak, diantaranya: remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.

Berikut penjelasan masing-masing hak WBP yang akan dicabut karena dijatuhi Hukuman Register F:

Kategori :