BACA JUGA:Penjaga Kebun di Sungai Rambutan Tewas Dibacok, Saksi Mata Ungkap Kronologis
Hal itu supaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan (rumah tahanan) dan lapas berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
Grasi
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Grasi, Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Sederhananya, seperti yang diartikan KBBI, Grasi adalah ampunan yang diberikan kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
BACA JUGA:Menjelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
BACA JUGA:Penjaga Kebun di Sungai Rambutan Tewas Dibacok, Saksi Mata Ungkap Kronologis
Kunjungan.
Mengunjungi Lapas merupakan program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Napi dan anak agar dapat berasimilasi dengan keluarga.
Kendati demikian, saat berkunjungan ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi guna menjaga ketertiban di Lapas.
PB
BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi
PB ialah akronim dari kata Pembebasan Bersyarat.
Mengacu Pasal 10 ayat (1) huruf F UU 20/2022, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak bagi Napi yang telah memenuhi syarat.
Adapun yang dimaksud pembebasan bersyarat ialah proses pembinaan Napi di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyakarat.