Remisi
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Prabumulih Terancam Tahun Baru di Penjara
BACA JUGA:Satu Lagi Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Berhasil Ditangkap: Begini Kronologi Pelariannya!
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.
Remisi diberikan kepada narapidana (Napi) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Napi, remisi juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (anak pidana).
Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus.
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Aniaya Pelajar di Lempuing OKI Hingga Meregang Nyawa!
BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Srigunung, Pajero Sport Hantam 4 Motor, 3 MD 2 Luka
Dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 Jo Permenkumham 7/2022, bahwa terdapat juga remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Napi.
Remisi kemanusiaan ialah remisi yang diberikan untuk kepentingan kemanusiaan.
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir, Serahkan Diri Usai Habisi Korban
BACA JUGA:Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
Remisi yang satu ini dikecualikan untuk Napi dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan terhadap keamanan negara.