Kemudian, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Bagi Napi, remisi tersebut diberikan kepada yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.
Bagi anak, remisi itu diberikan pada hari Anak Nasional.
BACA JUGA:Dua Tahanan Lapas Kayuagung OKI Masih Buron: Pihak Keluarga Diminta Kooperatif!
Remisi tambahan ialah remisi yang diberikan kepada Napi dan anak berbuat jasa pada negara.
Lalu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
BACA JUGA:RF Tersangka Pembacokan Penjaga Kebun Sawit di OI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Heboh: 3 dari 5 Tahanan Lapas Kayuagung yang Melarikan Diri Berhasil Diamankan!
Adapun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
Melainkan, remisi diberikan agar memotivasi napi dan anak supaya menjadi pengingat untuk berkelakuan baik terus menerus.
Ketika selalu berkelakuan baik, maka akan mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
Kemudian, secara psikologis, remisi diberikan agar dapat menekan tingkat frustasi.
BACA JUGA:Menjelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu