OTT Kejari Palembang: Kadisnakertrans Sumsel Terseret Kasus Pemerasan, Terungkap Dugaan Istri Muda Menikah

Sabtu 11-01-2025,21:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Dahlia

Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Tidak berhenti di kantor Disnakertrans, tim kejaksaan melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Deliar Marzoeki. Hasilnya, ditemukan:

Uang tunai sebesar Rp50.000.000 dalam tas hitam.

117 amplop bernomor yang masing-masing berisi uang Rp1.000.000.

Logam mulia seberat 125 gram.

Surat berharga, termasuk tiga BPKB kendaraan roda empat dan dua BPKB kendaraan roda dua.

Sejumlah perhiasan bernilai tinggi.

Total uang tunai yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi mencapai Rp285.600.000. 

Ditambah dengan logam mulia yang diperkirakan bernilai Rp200.000.000, jumlah barang bukti menjadi lebih dari Rp485 juta.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki melibatkan pemerasan terhadap pengusaha atau pihak yang mengurus penerbitan Surat Izin K3. 

Uang hasil gratifikasi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk akumulasi aset dalam bentuk logam mulia, perhiasan, dan kendaraan mewah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebutkan bahwa tindakan ini sangat merugikan para pengusaha yang sedang berinvestasi di Sumatera Selatan. 

Praktik pemerasan semacam ini tidak hanya menciptakan biaya tambahan bagi pelaku usaha, tetapi juga merusak iklim investasi di daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. 

Kejaksaan juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

“Kami telah menahan kedua tersangka, Deliar Marzoeki dan Alex, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Hutamrin.

Kategori :