“Karena perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasi Humas.*
Bobol Puskesmas dan Ambil 4 HP serta Uang Rp3,5 juta Milik Perawat 2 Warga PALI Ditangkap Resmob Polres
Senin 27-01-2025,18:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia
Tags : #resmob polres prabumulih
#penyelidikan polisi prabumulih
#pencurian dengan pemberatan
#penangkapan pelaku pencurian
#pembobolan puskesmas
#pelaku dpo polsek lembak
#kasus pencurian di prabumulih
#kasus kriminal sumatera selatan
#hukum pasal 363 kuhp
#barang bukti pencurian
Kategori :
Terkait
Minggu 29-06-2025,19:09 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat di Kebun Tebu di Ogan Ilir, Polisi Telah Periksa 22 Orang Saksi
Sabtu 21-06-2025,18:29 WIB
Curi Tabunggas, Beras, Hingga BBM Subsidi Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi
Senin 02-06-2025,16:42 WIB
Curi Sawit, Empat Sekawan Warga Desa Merbau OKU Diciduk Polisi
Sabtu 10-05-2025,16:18 WIB
5 Bulan Jadi Target, Pencuri Motor Listrik diamankan
Rabu 07-05-2025,10:40 WIB
Tim Macan RKT Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tol Prabumulih-Indralaya
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,11:12 WIB
Mazda CX-80 PHEV: SUV Bongsor yang Iritnya Keterlaluan!
Kamis 03-07-2025,12:08 WIB
Herman Deru Dukung Penuh UIN Raden Fatah Buka Fakultas Kedokteran, Jawab Kebutuhan Dokter di Sumsel
Kamis 03-07-2025,11:18 WIB
Dari MPV ke SUV: Grandis 2025 Jadi Senjata Baru Mitsubishi di Eropa.
Kamis 03-07-2025,11:56 WIB
Jadwal 8 Besar Piala Dunia Antar Klub 2025
Terkini
Kamis 03-07-2025,21:45 WIB
Lingkung Gunung Adventure Camp: Destinasi Wisata Alam Seru di Kaki Gunung Gede Pangrango
Kamis 03-07-2025,21:00 WIB
Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Tempat Lahirlah Pemimpin Masa Depan
Kamis 03-07-2025,19:20 WIB
DWP Sumsel Perkuat Pemahaman Hukum untuk Perempuan Pasca Perceraian
Kamis 03-07-2025,18:44 WIB