Bobol Puskesmas dan Ambil 4 HP serta Uang Rp3,5 juta Milik Perawat 2 Warga PALI Ditangkap Resmob Polres

Senin 27-01-2025,18:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Karena perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasi Humas.*

Kategori :