Namun, setelah satu tahun upaya pencarian, Tim Singo Timur berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan Mardiansyah di Desa Sungai Baung.
BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Prabumulih, 2 Pemuda Dibekuk Tim Macan RKT Lalu Dijebloskan ke Hotel Prodeo
BACA JUGA:Meningkatkan Kesadaran K3 Pertamina Drilling Adakan Donor Darah dan Edukasi Karyawan
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dengan melakukan penyergapan di lokasi persembunyian Mardiansyah, bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Air Sugihan.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Mardiansyah berhasil ditangkap dengan cepat.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat diperiksa, Mardiansyah mengakui perbuatannya yang telah merugikan perusahaan.
"Kami sudah mendapatkan pengakuan dari pelaku, dan ini akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Alias Suganda.
Atas perbuatannya, Mardiansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. “Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (abu