Sepeda motor Yamaha Fino BG 6334 CP, yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, serta Televisi dan receiver yang dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA:Gelar Bazar Amal, Ketua DWP Inspektorat Prabumulih: Hasilnya Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
“Saat ini, FS dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” ujar kapolsek seraya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui mencuri tas milik korban.
“FS ini mengambil tas milik korban dengan cara menggunakan pipa paralon untuk mengait tas yang ada di kamar,” bebernya.
Atas perbuatan itu Febri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.* (abu)