Tangkap Seorang Pengedar di Jalan Arimbi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 14 paket Sabu

Sabtu 01-03-2025,15:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami masih mengejar IW untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba ini,” imbuh Jonson.

BACA JUGA:Surat Edaran Bersama, Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025

BACA JUGA:Pimpin Razia Kampung Narkoba, Kapolres Prabumulih Amankan 3 Orang Terduga Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Jonson menegaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka Heri dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.* (abu)

Kategori :