“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami masih mengejar IW untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba ini,” imbuh Jonson.
BACA JUGA:Surat Edaran Bersama, Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025
BACA JUGA:Pimpin Razia Kampung Narkoba, Kapolres Prabumulih Amankan 3 Orang Terduga Pengguna Narkoba
Lebih lanjut, Jonson menegaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka Heri dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegasnya.* (abu)